“Sangat menarik! Buku ini memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi kita adalah Islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang Islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam….”—Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI “Pemahaman dan pengertian umat beragama terhadap isi Undang-Undang Dasar sangatlah penting untuk mengutuhkan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Dalam kehidupan sehari-hari, tak boleh ada pertentangan ataupun usaha mempertentangkan keyakinan keagamaan dengan keterikatan pada hukum negara yang sah dan konstitusional. Karena itu, sangat tepat apabila UUD 1945 dapat dimasyarakatkan di kalangan umat beragama dengan menggunakan bahasa agama yang mereka yakini.”—Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003–2008 ”Ada kebutuhan mutlak bagaimana nilai-nilai dasar dan konsep-konsep utama dalam UUD 1945 bisa diterima sepenuh hati oleh umat Islam. Hanya dengan cara ini umat Islam akan bersedia memikul tanggung jawab kebangsaan dan kebernegaraannya dengan sepenuh hati.... Buku ini sangat penting untuk meretas benang keraguan dan sikap setengah hati umat Islam yang di sana-sini masih kerap muncul dalam hidup berbangsa dan bernegara.”—KH MA Sahal Mahfudh, Rais Am PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Untuk lingkup syariat, selain tampak bahwa Islam dapat mewarnai
konstitusionalisme yang kita bangun, umat Islam sekaligus dapat juga
mengambil istinhâth dari isi konstitusi atau UUD 1945 sebagai ketentuan yang
sejalan dengan ajaran Islam baik yang naqliyyah maupun 'aqliyyah. Contohnya
seperti yang dilakukan KH Masdar Farid Masiudi melalui penyusunan buku
Syarah UUD 1945 Perspektif Islam ini. Adalah sangat menarik bahwa buku ini
memberikan rujukan dalil-dalil ...