Tak dimungkiri, Al-Quran dan al-Sunnah adalah dua pusaka umat Islam. Keduanya seringkali bersifat global, mutlak, homonium sehingga Islam yang dijadikan pedoman kehidupan. Namun sayangnya, Al-Quran butuh penjelasan lebih lanjut. Dari tinjauan aspek ilmu hukum, AlQur'an ataupun al-Sunnah bukanlah kitab undang-undang dengan sekian banyak pasal yang siap untuk diterapkan. Padahal manusia butuh panduan yang bisa langsung diterapkan. Dari titik ini muncullah upaya di kalangan fukaha untuk merumuskan panduan praktis tersebut. Fukaha menyarikan (istinbath) panduan praktis yang disebut fikih tersebut dari Al-Quran dan al-Sunnah. Tak ketinggalan, fukaha kemudian membangun prinsip- prinsip dasar dalam menyarikan hukum Islam yang dikenal sebagai prinsip/fondasi hukum Islam (ushul fikih). Buku ini membabar ushul fikih dari A sampai Z sebagai dalil sekaligus metode penggalian hukum Islam (istinbath). Dibuka dengan membedah pemahaman dasar tentang apa itu ushul fikih, buku ini juga mengulas bagaimana ushul fikih bekerja. Mulai dari prinsip dasar penggalian hukum dari sumbernya, hingga kaedah dasar dalam penetapan hukum, baik kaedah asasi ataupun kaedah bahasa-logika. Tak terkecuali, buku ini juga menerangkan metode ijtihad sebagai peranti dasar dalam penggalian, penemuan, dan penetapan hukum Islam (fikih). Tidak hanya bersifat filosofis, buku ini juga menuntun kita dengan metode praktis dalam penerapan beberapa prinsip dasar ushul fikih sehingga mudah dipahami dan diamalkan untuk menyelesaikan problem kemanusiaan kekinian.
Buku ini membabar ushul fikih dari A sampai Z sebagai dalil sekaligus metode penggalian hukum Islam (istinbath). Dibuka dengan membedah pemahaman dasar tentang apa itu ushul fikih, buku ini juga mengulas bagaimana ushul fikih bekerja.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini adalah bentuk dari jawaban untuk mengetahui bagaimana seorang akademisi dan praktisi hukum dapat membekali dirinya dengan dasar-dasar dalam kajian hukum.
Dr. Hj. Rahmatul Hidayati, S.H., M.H. adalah dosen mata kuliah Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Malang sejak tahun 1994 hingga sekarang. Ia lahir di kota Sampang pada tanggal 23 Oktober 1968. Di samping mengajar mata ...