Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Manajemen Talenta ASN (Kementerian Hukum dan HAM)

PRAKATA Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga saat ini masih sering dipertanyakan dan bahkan kerap diragukan. Masyarakat masih beranggapan bahwa ASN identik dengan sikap “suka-suka”, tidak kompeten, arogan, kurang melayani, dan sederet stigma negatif lainnya. Jika kita mencermati, sistem manajemen kinerja ASN yang diterapkan di beberapa instansi, ternyata juga masih belum maksimal. Alokasi anggaran untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pemerintahan, faktanya masih tergolong minimalis. Lantas, apa yang bisa kita lakukan bersama? Apakah ASN yang smart dan profesional hanya akan menjadi impian belaka? Tentu tidak! Karena perbaikan tidak harus selalu dimulai dari atas ke bawah, tidak pula harus menunggu sistem manajemen sumber daya ASN terbangun dengan baik. Perbaikan nyatanya dapat dimulai dari suatu langkah kecil yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh insan progresif yang identik dengan idealisme dan energinya yang menggelora, ialah para ASN Muda. Tulisan dalam buku ini dapatlah dikatakan sebagai sebuah ikhtiar, untuk memenuhi panggilan perubahan. Meski, mungkin masih jauh dari kesempurnaan, buah pemikiran yang tertuang dalam untaian tulisan, diharapkan mampu menjadi kristal keabadian. Bukti bahwa ASN Muda memiliki kesamaan semangat untuk berjuang. Manajemen talenta terasa sangat pas untuk menjadi tema. Inovasi yang telah terwujud dalam suatu produk hukum ini, telah sering mewarnai ruang-ruang diskusi. Namun, tak lengkap rasanya jika belum diwujudkan dalam kajian aktivitas literasi. Tentu kami menyadari, bahwa karya ini masih perlu untuk dikiritisi. Dengan penuh kerendahan hati, kami sampaikan selamat menikmati. Salam Tim Kemenkumham Muda

Namun, tak lengkap rasanya jika belum diwujudkan dalam kajian aktivitas literasi. Tentu kami menyadari, bahwa karya ini masih perlu untuk dikiritisi. Dengan penuh kerendahan hati, kami sampaikan selamat menikmati. Salam Tim Kemenkumham Muda

Kapita Selekta Pemasyarakatan

Pengantar Penulis lima puluh enam tahun yang lalu gagasan brilian tentang konsep pemasyarakatan lahir. Dalam buku Sejarah Pemasyarakatan (1983) ada dua peristiwa yang menjadi pemicu lahirnya konsep besar ini. Pertama terjadi pada tanggal 5 Juli 1963, yakni pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Sahardjo, Menteri Kehakiman yang merangkap Menko Hukum dan Dalam Negeri. Kedua, dimulainya Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang Bandung pada tanggal 27 April 1964. Naskah berjudul Pohon Beringin Pengayoman setebal 23 halaman yang disampaikan Sahardjo tersebut, berhasil mengubah sistem kepenjaraan yang sudah berlangsung sejak 1872 menjadi pemasyarakatan. Maka, sejak saat itu sebagaimana disampaikan Sahardjo, dari pengayoman itu nyata bahwa menjatuhi pidana bukanlah tindakan balas dendam Negara. Tujuan pemidanaan kemudian diformulasikan menjadi: “Di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna.” Pemikiran Sahardjo tidak hanya berlaku pada saat itu, namun tetap aktual hingga saat ini. Adapun kumpulan tulisan ini (Kapita Selekta) tentang Pemasyarakatan adalah upaya untuk mengejawantahkan gagasan besar Sahardjo tersebut. Bahwa buah pemikiran tentang pemasyarakatan telah melampaui zamannya. Ada tiga pakem yang disampaikan oleh Sahardjo dalam memperlakukan narapidana yaitu, tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat; tiap orang adalah makhluk kemasyarakatan; dan narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan bergerak. Menjadi acuan dalam penulisan buku ini. Pada akhirnya, kami menyadari bahwa setiap usaha yang dilakukan untuk mengkaji sebuah pemikiran tidak akan pernah berhenti pada periode waktu tertentu. Pun halnya demikian, upaya dalam pengkajian tidak bisa dilepaskan dari sebuah kesalahan analisa. Maka, kami sangat menerima semua bentuk kritik yang membangun dari pembaca. Selamat memperingati 56 tahun Pemasyarakatan. Hormat Kami Tim Penulis

Sebuah kaidah fikih yang membolehkan menerjang yang haram saat kondisi darurat. Penetapan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO telah cukup memberi centang bahwa kondisi saat ini sedang dalam kluster instabilitas.