Sebanyak 2527 item atau buku ditemukan

STUDI ILMU PENDIDIKAN Ditinjau dari Model, Pendekatan, Strategi, Kebijakan Pendidikan dan Studi Pemikiran Tokoh

Pembelajaran. MI/SD. Eka Tusyana Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan kualitas pendidikan yang ...

KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN

Buku ini merupakan karya kolaboratif dosen lintas perguruan tinggi. Hadirnya buku ini merupakan bentuk perhatian para akademisi mengenai pendidikan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya buku ini, bisa berkontribusi dalam memajukan pendidikan di negeri tercinta ini melalui pandangan-pandangan kritis dan solutif.

Pada tahun 2012 mengikuti program Magister Pendidikan Teknologi dan Kejuruan di ... Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Program Studi Pendidikan Matematika.

STATISTIK PENDIDIKAN

Statistik yaitu kumpulan bahan keterangan yang berupa angka atau bilangan mengenai cabang hidup tertentu. Berdasarkan tahapan pengerjaannya dapat digolongkan menjadi dua golongan: (1) statistik deskriptif dan (2) statistik inferial. Statistik deskriptif adalah yang tingkat pekerjaanya mencangkup cara – cara menghimpun, menyusun atau mengatur, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data angka agar dapat memberikan gambaran yang teratur, ringkas dan jelas mengenai suatu gejala, peristiwa atau keadaan.

Statistik yaitu kumpulan bahan keterangan yang berupa angka atau bilangan mengenai cabang hidup tertentu.

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

... 2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ...

KEPEMIMPINAN ISLAM: Teori dan Aplikasi

Disadari bahwa umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan batin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol. Pada dasarnya kepemimpinan merupakan proses untuk menggerakkan sekelompok orang menuju kesuatu tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan mendorong atau memotivasi mereka untuk bertindak tidak memaksa. Dengan kemampuannya seorang pemimpin yang baik mampu menggerakkan orang-orang menuju tujuan jangka panjang dan betul-betul merupakan upaya memenuhi kepentingan mereka yang terbaik. Apapun cara yang dilakukan pemimpin hasilnya haruslah memenuhi kepentingan terbaik orang-orang yang terlibat dalam tujuan jangka panjang yang nyata. Dengan demikian kepemimpinan dapat dikatakan sebagai peranan dan juga suatu proses untuk mempengaruhi orang lain. Ataupun dengan definisi lain pemimpin adalah anggota dari suatu perkumpulan yang diberi kedudukan tertentu dan diharapkan dapat bertindak sesuai dengan kedudukannya. Buku ini diharapkan dapat membantu para pimpinan di suatu lembaga pendidikan khususnya dan para mahasiswa umumnya. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah miliki Allah Swt semata. Semoga buku ini menjadi pelita bagi individu yang ingin mengembangkan kepribadian dirinya.

Manajemen Supervisi Dan Kepemimpinan Kepala Madrasah. Bandung: Alfabeta, 2014. Khoiruddin, and Mahfud Junaedi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri

Buku ini disusun untuk mengetahui, memahami dan menghayati etika profesi dari berbagai jenis profesi pekerjaan untuk meningkatkan profesionalisme yang berisikan aturan, perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dan sekaligus melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan profesi. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa, pemerhati, dan pekerja dengan berbagai bidang profesi pekerjaan. Buku ini membahas : Bab 1 Etika Profesi: Konsep Dasar Bab 2 Etika Profesi Akuntansi Bab 3 Etika Profesi Hukum Bab 4 Etika Profesi Insinyur Bab 5 Etika Profesi Kebidanan Bab 6 Etika Profesi Kedokteran Bab 7 Etika Profesi Keguruan Bab 8 Etika Profesi Keperawatan Bab 9 Etika Profesi Kesehatan Bab 10 Etika Profesi Komputer Bab 11 Etika Profesi Pendidikan Bab 12 Etika Profesi Auditor

Buku ini disusun untuk mengetahui, memahami dan menghayati etika profesi dari berbagai jenis profesi pekerjaan untuk meningkatkan profesionalisme yang berisikan aturan, perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dan ...

Etika Pendidikan

Buku Etika Pendidikan disusun dengan harapan sebagai bekal bagi mereka yang mengabdi di bidang pendidikan, terutama para pendidik, baik guru, pamong, atau apa pun sebutan lainnya. Harapannya, mereka dapat menjalankan norma-norma etik dalam pengabdian profesional maupun kehidupan sehari-harinya kelak. Sangat jarang ada buku mengenai etika pendidikan ditulis di Indonesia walaupun di dalam khazanah ilmu pendidikan jelas sekali bahwa etika menjadi salah satu fondasinya.

Buku Etika Pendidikan disusun dengan harapan sebagai bekal bagi mereka yang mengabdi di bidang pendidikan, terutama para pendidik, baik guru, pamong, atau apa pun sebutan lainnya.

MANAJEMEN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

(Wacana Kritis atas Etika Kekuasaan dan Budaya Mematuhi Melalui Pendidikan)

Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa dan steakholders pengelola pendidikan—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Manajemen Pendidikan (Islam); khususnya tentang antikorupsi. Sekarang ini, kasus korupsi tidak pernah henti difragmentasikan oleh para pengusaha, praktisi hukum dan politisi kita di negeri ini, seperti diberitakan teranyar yang dilakukan oleh salah satu politisi partai besar, dan notabene-nya adalah anggota legislatif yang terhormat. Menyusul kasus-kasus korupsi sebelumnya, baik masalah bantuan sosial, dan anggaran lainnya—seperti kasus yang menimpa Bupati Subang, Gubernur Sumatera Utara, hakim, panitera dan lainnya. Hal ini semakin menegasikan bahwa korupsi sejatinya bukan masalah kesejahteraan yang diterima—terutama oleh para birokrat—tetapi lebih pada persoalan mental, karena korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal dan yang lebih essensial tentu karena sistem yang berlaku di negeri ini. Misalnya sistem hukum, politik, administrasi kepegawaian, sosial, pengawasan dan lainnya. Azyumardi Azra secara tegas mengatakan; agama apapun—khususnya Islam—mengutuk keras tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Kata-kata Nabi 'la'natullahi 'ala al-raasyi wa al-murtasyi' (laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan yang menerima suap) adalah meniscayakan ketegasan itu. Term 'al-raasyi' berasal dari kata dasar 'risywah' yang dalam kamus bahasa Arab modern tidak hanya bermakna 'penyuapan' (bribery) tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty). Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan {al-'adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar—bahkan secara hukum Islam bisa dimasukkan dalam jenis khiyanah (berhianat). Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur, bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan sebangsanya. Berdirinya KPK dan lembaga antikorupsi lainnya—dengan berbagai prestasi pengungkapan kasus korupsi—juga tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya

Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa dan steakholders pengelola pendidikan—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Manajemen Pendidikan ...

METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF EDISI REVISI

Buku ini memuat tentang pendekatan penelitian kualitatif, metode penelitian kualitatif, dan proposal laporan hasil penelitian. Buku ini diharapkan bisa bermanfaat untuk pelajar khususnya mahasiswa yang sedang menekuni metode kualitatif pada bidang akademiknya.

Buku ini memuat tentang pendekatan penelitian kualitatif, metode penelitian kualitatif, dan proposal laporan hasil penelitian.

HUKUM SIBER

Perbandingan Indonesia dan Malaysia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang komputer kini melanda hampir seluruh belahan dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space yang merupakan imbas dari jaringan komputer global termasuk di dalam jaringan internet. Perkembangan teknologi di bidang informatika ini memunculkan suatu kejahatan yang sering disebut dengan kejahatan siber, yang berupa internet abuse, stalking, hacking, carding, penipuan, serta kasus pencemaran nama baik. Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia, serta Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia.

Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan ...