pahwa kcbudajann Ira^lah jang tcrtu a didascrkan atas pcinbfihasan-
pcmbahascn atau pcnaf siran-pcnaf sirsn kitab-kitab sutji, sdh pcrti: Al Quran,
djadi bcrdasarkan kcpcrtja- jaan agama. . Mcskipun dctin klsn kitapun tidak ..
bolch ...
khitbah, syarat rukun nikah, poligami, mahar, talak, perwalian dan perwakilan nikah, hak dan kewajiban suami istri, khulu', li'an, ila' dan zhihar, nasab, penyusuan anak, nafkah anak, perwalian anak, dan hukum keluarga lainnya
"Urusan muamalat itu mutlak (diperbolehkan) sampai diketahui larangannya. '
Terhadap urusan muamalat dan adat ini asy-Syatibi telah memberikan isyarat
independensi akal dalam menilainya, sebagaimana dikutip az-Zuhaili.223 Lebih
ekstrem lagi, Najm ad-Din at-Tufi (657-710 H) menegaskan bahwa dalam bidang muamalat, maslahat adalah dalil mandiri yang eksistensinya dapat
meninggalkan nas dan ijma' jika terjadi pertentangan (ta'arud) antara keduanya
karena kedua ...