Sebanyak 166 item atau buku ditemukan

Ekonomi Pembangunan: Tinjauan Manajemen dan Implementasi Pembanguan Daerah

Pertumbuhan perekonomian juga sangat penting dan dibutuhkan agar seluruh masyarakat negara, mampu mempersiapkan perekonomian dan mampu menjalani tahapan kemajuan negara selanjutnya. Suatu perekonomian dapat diketahui telah mengalami pertumbuhan ekonomi apabila kemampuan dalam memproduksi barang dan jasanya mengalami peningkatan. Buku ini terdiri dari 13 (Tiga Belas) bab, yaitu: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Indikator Pembangunan Bab 3 Teori-Teori Pembangunan Bab 4 Tahap-Tahap Pertumbuhan Ekonomi Bab 5 Strategi Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi Bab 6 Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bab 7 Perubahan Struktural Dalam Proses Pembangunan Bab 8 Unsur-Unsur Pokok Dalam Kebijakan Pembangunan Bab 9 Masalah Pokok Pembangunan Daerah Bab 10 Masalah Dualisme Pembangunan Bab 11 Potensi Pembangunan Daerah Bab 12 Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Bab 13 Optimalisasi Pembangunan Daerah

Pertumbuhan perekonomian juga sangat penting dan dibutuhkan agar seluruh masyarakat negara, mampu mempersiapkan perekonomian dan mampu menjalani tahapan kemajuan negara selanjutnya.

Bahasa hukum Belanda-Indonesia

Suatu pemberian jaminan dapat diberikan dengan dua cara yaitu : a . pemberian jaminan perorangan atau " borgtocht " dan b . pemberian jaminan kebendaan atau hipotek . Een zekerheidstelling kan = suatu pemberian jaminan dapat op twee ...

Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik)

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.

Strategi pemasaran pondok pesantren Nurul Yaqin Ringan-ringan di Padang Pariaman Dalam Menarik minat peserta didik baru

Koleksi Tersedia Di lantai 2