Sebanyak 95 item atau buku ditemukan

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

ANALISIS DU PONT SYSTEM UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PADA PT. KAPUAS PRIMA COAL TBK

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PENGEMBANGAN USAHA Produktif/MODAL USAHA (Studi Kasus pada BAZNAS Kota Payakumbuh)

tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Character Building MemBangun Karakter Menjadi Pemimpin

Anatomi Fisiologi Tubuh Manusia

Anatomi fisiologi merupakan salah satu dasar ilmu kedokteran yang mempelajari struktur tubuh beserta fungsinya. Keilmuan yang satu ini sangat membantu dunia kesehatan dalam memahami ragam proses metabolisme yang terdapat di dalam tubuh yang kemudian juga dijadikan sebagai dasar diagnosis penyakit. Demikian juga, anatomi fisiologi tubuh manusia karena penting untuk memahami anantomi fisiologi ini sebagai ilmu yang memperkuat keterampilan dalam pemberian perawatan pada manusia.

Demikian juga, anatomi fisiologi tubuh manusia karena penting untuk memahami anantomi fisiologi ini sebagai ilmu yang memperkuat keterampilan dalam pemberian perawatan pada manusia.

PENGAWASAN SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN SISWA DI MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA (MTsS) YAPA KOMBANG BARU KABUPATEN PASAMAN

Koleksi Tersedia Di lantai 2

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Itu bermakna juga, Hak Atas Kekayaan Intelektual akan berhubungan dengan hukum waris Islam, hukum waris adat, atau hukum ... Dalam kaitannya dengan bidang hukum pidana, semua peraturan perundangundangan dalam bidang Hak Atas Kekayaan ...

Hukum Waris Indonesia

BW-Hukum Islam-Hukum Adat Teori dan praktik

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

ANTOLOGI HADITS TARBAWI

Pesan-Pesan Nabi s.a.w tentang Pendidikan

Buku Antologi Hadis Tarbawi yang hadir di hadapan pembaca ini berisi tentang jawaban-jawaban kritis hasil pengendapan pemikiran atas apa yang tengah menjadi kegelisahan para pemerhati pendidikan yang saban hari merasa nilai-nilai adiluhung pendidikan itu terus terkikis. Kehadiran buku Antologi Hadis Tarbawi ini merupakan bentuk syukur, apresiasi dan dukungan terhadap para penulis yang seluruhnya adalah Mahasiswa saya di Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Raden Intan Lampung. Buku yang merupakan kumpulan tulisan tematik hasil belajar mata kuliah Hadis Tarbawi selama satu semester ini disusun dengan mempertimbangkan masukan rekan kuliah, hasil diseminasi, komentar dosen dan beberapa catatan revisi sebagai bahan penyempurnaan pembahasan buku ini. Buku ini menjadi semacam tafsir terhadap penggalian dan penjelmaan spirit dasar atau nilai-nilai yang tertuang dalam perkataan, perilaku dan penetapan yang semuanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, khususnya berterkait paut dengan pesan-pesan pendidikan di dalam al-Hadis. Yaitu, nilai-nilai keislaman yang akan terus diuji dalam aktualitas yang terus bergejolak, nilai-nilai yang akan senantiasa dipertahankan dari tindakan yang merusak, serta nilai-nilai yang dianggap sebagai jaminan atas pengetahuan yang menyelamatkan. Buku ini berisi lima BAB pembahasan terkait isu-isu terkini seputar pendidikan dan hubungan sosial. BAB pertama membahas tentang Konsistensi Pendidikan Islam yang berisi tentang nilai-nilai dasar (core values) pendidikan yang tidak berubah digerus zaman seperti konsepsi tujuan pendidikan. BAB dua membahas tentang konstruksi teoretis mengenai adab dan pendidikan karakter bagi peserta didik, mulai dari adab peserta didik terhadap guru, adab terhadap sesama peserta didik maupun jalinan kasih terhadap lingkungan. BAB ketiga berisi tentang pendidikan Islam menjawab tantangan masa depan. Pembahasan ini berisi pertanyaan-pertanyaan seputar kebijakan, sistem dan lembaga pendidikan Islam yang seperti apa yang dianggap ideal menjawab masa depan. BAB keempat berkaitan dengan prinsip-prinsip moderasi keislaman dalam pendidikan dan bagaimana Islam memandang pentingnya ilmu pengetahuan. Terakhir, di buku ini dibahas tentang Islam dan kenyataan sosial masyarakat Indonesia seperti multikulturalisme, pluralisme dan feminisme.

Apabila ditarik pada konteks kehidupan social-politik, setiap individu mempunyai hak yang takterpisahkan dari kebebasan dalam berbagai bentuk mulai dari kebebasan beragama, budaya, ekonomi, maupun politik. Dari ayat-ayat tersebut ...