Al-Qur'an dan hadis merupakan dua referensi dalam Islam yang paling penting. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Membaca al-Qur'an tanpa hadis akan menyederhanakan makna al-Qur'an itu sendiri. Membaca hadis tanpa al-Qur'an juga akan menyimpangkan maksud dan tujuannya. Oleh karena itu setiap muslim harus mengenalnya. Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan materi dasar mengenal hadis. Penjelasan dalam buku ini dibuat padat dan lugas dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami. Pembaca akan diajak mengenal hadis, mulai dari pengertian, unsur-unsur pembentuk hadis, kedudukan dan fungsi hadis dalam Islam, ilmu-ilmu hadis, kaedah kesahihan hadis, dan pembagian hadis. Di bagian akhir akan diberikan contoh kajian tematik mengenai manusia menurut al-Qur'an dan hadis. Sehingga pembaca akan dapatkan uraian yang utuh apa yang dimaksud dengan manusia.
Ilmu falak merupakan kajian yang cukup urgensi untuk terus dikaji dan dikembangkan dalam dunia lslam. Perintah pelaksanaan ibadah terhadap umat Islam tidak akan pernah lepas dari kajian Ilmu falak. Penentuan waktu shalat, arah kiblat, penentuan, Awal Ramadhan, Awal Syawal, dan awal Dzulhijjah, penanggalan bulan Qamariyah menjadi kajian yang penting dalam disiplin ilmu falak. Ironisnya, ilmu yang cukup penting terlihat kurang mendapatkan perhatian yang serius mulai dari peminat dan referensi. Setidaknya, buku yang berada di tangan pembaca dapat memberikan pencerahan dan kecintaan terhadap ilmu falak. Mulai dari definisi, sejarah perkembangan, sampai dengan tokoh-tokoh ilmu falak pada era klasik sampai modern akan dibentangkan dalam buku ini. Harapan besar bahwa buku ini diharapkan memberikan motivasi untuk membangkitkan kembali masa keemasan kajian ilmu falak di era para ulama-ulama klasik. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
BAB II A. DASAR-DASAR ILMU FALAK DI DALAM AL-QUR'AN Sebagai sebuah disiplin ilmu dalam Islam, ilmu falak memiliki landasan yang prinsip yang tertuang di dalam Al-Qur'an dan Hadis. Setidaknya ayat-ayat Al-Qur'an berikutnya akan ...
Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi degan nilai akidah dan etika.. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
D. Hubungan Fiqh Muamalat dengan Fiqh Lain Para ulama fiqh telah mencoba
mengadakan pembidangan ilmu fiqh, ... Muamalah 3. Munakahat 4. 'Uqubat Di
antara pembagian di atas, pembagian yang pertama lebih banyak disepakati
oleh ...