Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Buku Hukum Administrasi Negara adalah buku yang penulis siapkan merupakan buku bahan ajar dan metode pengajaran yang sebaik-baiknya untuk disajikan kepada mahasiswa sebagai peserta didik. Selain itu perkembangan teori dan pemikiran yang sangat cepat di bidang kenegaraan dan administrasi negara, menuntut bidang hukum administrasi negara juga mengalami perubahan. Tulisan yang disajikan di dalam buku ini, adalah bahan dasar untuk memperkenalkan Hukum Administrasi Negara kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memahami teori dan praktik Hukum Administrasi Negara. Penyiapan dan pengenalan dasar-dasar dan tata cara praktik hukum administrasi negara kepada mahasiswa, dipandang sangat penting sebagai persiapan untuk menjadi praktisi maupun sebagai ahli hukum lainnya.
Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hukum yang mengatur
susnan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti
kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan
...