Sebanyak 125 item atau buku ditemukan

NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan oleh WNI (Nominee) dengan perjanjian khusus yang dibuat antara WNA dan WNI dan tidak jarang pula jual beli tersebut diaktanotariskan. Tulisan ini berusaha untuk mengangkat fenomena nominee yang terjadi di masyarakat Indonesia, dengan mengkajinya dari perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Kiranya buku ini dapat menambah paradigma para praktisi hukum, para penggiat kajian ilmu hukum, mahasiswa, notaris juga masyarakat secara umum.

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan ...

LEGISLASI HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional. Di dalam pembahasannya, disertakan peran serta Busthanul Arifin sebagai sosok yang memiliki peranan dan kontribusi di dalam pelembagaan hukum Islam tersebut di Indonesia. Busthanul Arifin telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dan pelembagaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut Busthanul, pelembagaan (formation) Hukum Islam di Indonesia menghadapi kendala utama akibat pemberlakuan tiga sistem hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Sipil Barat. Pendikotomian hukum tersebut menurut Busthanul harus dihapuskan. Busthanul Arifin menegaskan bahwa hukum dapat dijadikan hukum negara, seharusnya bersumber dari norma-norma yang hidup di masyarakat. Hukum Islam dalam hukum nasional tujuannya bermuara kepada maqasid al-shari’ah, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri untuk kepentingan nasional, yaitu mensejahterakan manusia dan untuk kemaslahatan manusia. Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh proses pembentukan hukum yang aspiratif, proaktif dan kredibel. Penegakan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, struktural dan kultural, oleh karena itu, Busthanul merupakan salah satu mata rantai yang menjadikan hukum Islam membumisecara teori dan praktek.

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian eprtama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukm waris, dan bagia enam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yan berlaku saat ini. Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata. Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum.

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof ...