Sebanyak 534 item atau buku ditemukan

Menelusuri Makna Di balik Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Dan Perkawinan Tidak tercatat

Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi

Perdagangan lintas negara yang sudah dikenal sejak awal peradaban manusia ini rawan konflik. Benturan - benturan kepentingan sering terjadi. Hukum maupun kebiasaan masing - masing negara yang berbeda menjadi alasan dibutuhkannya aturan main yang bersifat universal, diakui, dan ditaati bersama untuk menjalin hubungan dagang yang harmonis. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan main dan standar yang sama, konflik dan sengketa dalam proses perdagangan yang sudah cukup rumit dapat dikurangi. Sejak Zaman Romawi sudah terlihat adanya kebutuhan pengaturan perdagangan lintas batas wilayah dan warganegara. Namun, perdagangan yang mendunia dan dikendalikan dalam suatu sistem dibawah suatu organisasi internasional sebenarnya diawali dengan pertemuan di Bretton Woods, Humpshire, Amerika Serikat yang menghasilkan IMF, Bank Dunia, dan International Trade Organization (ITO). Namun, karena ITO gagal dibentuk maka lahirlah General Agreement Tariffs and Trade (GATT 1948) yang dibentuk dibawah naungan PBB. Baru Pada Tahun 1994 dalam Uruguay Round dengan ditandatanganinya The Final Act DEmbodying the results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, para wakil negara anggota mengeluarkan Deklarasi Marrakesh yang isinya mendukung GATT yang baru dan sekaligus memberi lampu hijau bagi kehadiran World Trade Organization menggantikan GATT sebagai lembaga semi permanen yang dibentuk pada tahun 1948. WTO saat ini beranggotakan lebih dari 150 negara. Apakah perdagangan internasional sama dengan ekspor impor atau transaksi bisnis, internasional? Mengapa hukum perdaganan internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam era Globalisasi adalah alternatif jawabannya.

Mengapa hukum perdaganan internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam era Globalisasi ...

Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, seri hukum bisnis ini merupakan upaya memperkenalkan berbagai permasalahan hukum bisnis yang terjadi di Era Globalisasi serta pengaruhnya terhadap hukum bisnis di Indonesia saat ini. Buku ini merupakan makalah- makalah hasil penelitian. Beberapa di antaranya ada yang telah diterbitkan dan dipresentasikan di beberapa negara dalam acara konferensi internasional di antaranya hal-hal yang dibahas, terkait dengan isu-isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelanggaran hukum di dalam E-Commerce, kontrak elektronik, perlindungan konsumen di dunia maya, serta isu-isu lain terkait insider trading dan Arbitrase. Bagian Kesatu, membahas tentang keberadaan kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari objek hukum kebendaan, serta konsep perlindungannya yang sangat berperan sebagai sarana untuk menghadapi persaingan global, seperti perlindungan terhadap motif batik. Bagian Kedua, buku membahas tentang isu HKI dan E-Commerce di mana banyak sekali pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan di dunia maya, serta pelanggaran bisnis ditinjau dari aspek etika bisnis Islam dalam pelanggaran perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui E-Commerce. Bagian Ketiga membahas tentang isu kontrak elektronik di dunia maya. Bab ini berupaya untuk membahas tentang kekuatan hukum atas kontrak baku elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai sahnya perjanjian, serta tinjauan Hukum atas Click Wrap Agreement pada kontrak baku elektronik terkait dalam transaksi elektronik. Bagian Keempat membahas tentang permasalahan hukum di dunia maya, di mana saat ini telah marak terjadi pencurian identitas di dunia maya, serta upaya perlindungan konsumen dalam perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui e-commerce yang dikaitkan dengan isu hukum di Indonesia. Bagian Kelima membahas tentang teori hukum dan permasalahannya. Bagian ini berupaya membahas tentang teori hukum dan perkembangannya di era globalisasi, tentang Insider Trading sebagai bentuk kejahatan bisnis era globalisasi di pasar modal, serta mengenal penyelesaian sengketa komersial internasional melalui arbitrase. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum.

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR

Tersedia Pada Ruang Karya Ilmiah Lantai 2

Pelaksanaan Akad Jual Beli Bapatuik Di Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah (Study Kasus di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2