Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

UU RI No. 24/2004 Ttg Lembaga Penjamin Simpanan

BAB IV PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK Bagian Pertama
Kepesertaan Pasal 8 (1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan. (2) Kewajiban
bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk Badan Kredit Desa. Pasal 9 Sebagai peserta Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sedap Bank wajib: a. menyerahkan
dokumen sebagai berikut: 1) ...