Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

UU Parpol dan Pemilu

(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase partai politik
yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART. Pasal 33 (1) Perkara partai
politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang ini diajukan melalui
pengadilan negeri. (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung. (3) Perkara ...