Kekuasaan kehakiman Indonesia dalam UU no. 4 tahun 2004

Judicial power in Indonesia according to law.

Perdamaian harus pula diartikan meliputi mediasi baik dalam rangka court
connected mediation atau mediasi yang dilakukan melalui mediator di luar
proses peradilan. Arbitrase harus dijalankan sesuai dengan semangat dan
ketentuan UU No. 30 Th. 1999 terutama yang mengikat pengadilan, seperti
disebut dalam Pasal 3 : "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili
sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase". Demikian
pula pembatalan putusan ...