Panduan pengawasan keuangan daerah

wawasan dan istrumen monitoring tata keuangan daerah

22 tahun 1999) yang berisi pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah pusat
pada pemerintah daerah, yaitu semua kewenangan kecuali kewenangan di
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter-fiskal,
dan agama (Pasal 78). Dalam aturan itu juga dibahas tentang desentralisasi
kekuasaan dan pelaksanaan pembiayaan pemerintahan daerah, yang
semuanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (
APBD). Namun ...