Khilafah: Tinjauan Wahyu Dan Akal

Pemahaman tentang Tujuan-Tujuan Hukum Sesungguhnya, hukum-hukum yang
dikandung oleh nash- nash, perintah-perintah, larangan-larangannya,
didasarkan pada al- maqashid asy-syariah, baik yang bersifat qath'i maupun
zhanni. Dengan adanya penentuan objek taklif oleh akal dalam perannya yang
pertama, yaitu peran pemahaman nash-nash hingga ditemukan bentuk-bentuk
taklif setelah melakukan ... para ahli ushul Islam telah memetakannya dalam tiga
tingkatan.