Petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai-karyawan harian/mingguan serta penghasilan honorarium yang tidak teratur (Kep. Men. Keu. no. 13/KMK .04)

dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah no. 21 tahun 1989 Faktor penentuan untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak, ekstensifikasi dan intensifikasi dari wajib pajak orang asing, Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 1985