Dasar-dasar perkreditan

Setelah melewati kurun waktu lebih dari sepuluh tahun setelah berlakunya
undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, disertai dengan
perkembangan politik dan perekonomian yang telah terjadi dalam periode
tersebut, dipandang perlu oleh pemerintah untuk mengadakan penyehatan tata
perbankan pada khususnya, serta pengamanan keuangan negara pada
umumnya seperti yang ditegaskan dalam Pasal 55 Keputusan MPRS Nomor XXII
/MPRS/1966. Di samping itu ...