Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG

tersedia di ruang karya ilmiah lantai 2