Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Seri Hukum Kesehatan: Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa

"""Sengketa selalu timbul kapan saja dan dimana saja pada saat dua buah kepentingan tidak dapat diakomodasikan secara bersama-sama dan sudah pasti tidak akan mungkin menghasilkan keputusan kemenangan di kedua belah pihak. Salah satu pihak harus menurunkan tuntutannya agar didapat suatu keseimbangan di antara kedua kepentingan dari pihak yang bersengketa. Singgungan atau gesekan antara dua pihak atau dua kepentingan tidak saja terjadi di masyarakat pada umumnya, tetapi juga bisa terjadi pada pelayanan kesehatan (lingkup medis), yaitu antara Pasien dengan Dokter atau antara Pasien dengan Rumah Sakit. Bila satu pihak (biasanya pihak Pasien) merasa tidak puas akan pelayanan kesehatan yang diterimanya, baik hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan atau keluhan lainnya yang berhubungan dengan proses pelayanan kesehatan, maka akan menimbulkan konflik yang akan berujung sengketa. Biasanya keluhan Pasien terhadap Dokter dilabel dengan sebutan malpraktik. Buku ini memuat tentang penyelesaian sengketa secara umum di luar jalur Pengadilan (non litigasi) agar dapat lebih diketahui oleh masyarakat luas keuntungan atau manfaat memakai Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap masalah yang dihadapinya."""

"""Sengketa selalu timbul kapan saja dan dimana saja pada saat dua buah kepentingan tidak dapat diakomodasikan secara bersama-sama dan sudah pasti tidak akan mungkin menghasilkan keputusan kemenangan di kedua belah pihak.

Seri Hukum Kesehatan: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?

"""Apakah rahim itu dapat dikatakan sebagai barang atau benda? Bila memang wujudnya sebagai Benda, apakah boleh disewakan??? Saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang dikenal dengan program bayi tabung. Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri sehingga memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan anaknya dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah SURROGATE MOTHER. Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan HUKUM belum dapat mengawal, maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu apa yang dinamakan dengan ETIKA. Pada kasus Surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya. Karena kekuasaan keuangan yang besar, orang tua biologis menyewa seorang wanita untuk dapat mengandung dan melahirkan anaknya. Walaupun terlihat perjanjian ini sama-sama menguntungkan, tetapi dari sisi kemanusiaan terdapat ketimpangan, di mana satu pihak merendahkan pihak yang lainnya dengan istilah sewa rahim karena rahim bukanlah barang untuk mencari nafkah dan juga terdapat unsur zina selain ada beberapa aturan yang melarang melakukan selain proses bayi tabung. Apakah fenomena ini dapat di lakukan di Indonesia? Buku ini dapat menjawab dari berbagai aspek, seperti dari aspek etika, hukum kesehatan, hukum perikatan, hukum kebendaan, hukum sewa-menyewa, hukum waris dan adanya pelanggaran terhadap """"hak anakï"""" yang dilahirkannya."""

"""Apakah rahim itu dapat dikatakan sebagai barang atau benda?