Sebanyak 1960 item atau buku ditemukan

Anakku Guru Kehidupan catatan Seorang Psikolog

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

kebijakan Pariwisata ; Sebuah Pengantar Untuk Negara Berkembang

Kinerja dan Pengembangan Kompetensi sdm

Teori,dimensi pengukuran,dan implementasi dalam Organisasi

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Filsafat Pariwisata Sebuah Kajian Filsafat Praktis

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Manajemen Pelayanan

Pengembangan Model Konseptual,Penerapan Citizen's Charter dan standar Pelayanan Minimal

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Dasar - Dasar Dan Perencanaan Evaluasi Pembelajaran

Koleksi tersedia di lantai 1

Filsafat Ilmu

Orientasi Ontologis,Epistemologis dan Aksiologis Keilmuan

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Pengantar Hukum Pemilihan Umum

Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Adapun pilkada sebagai salah satu bagian dari proses pemilihan langsung pemimpin di daerah, berlangsung di berbagai daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, jadwal Pilkada tidak begitu baik di setiap daerah, sehingga sepanjang tahun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia terus menerus berlangsung Pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hal tersebut diminimalisasi dengan menetapkan jadwal serentak untuk sejumlah daerah guna menunggu terjadinya pilkada serentak di seluruh Indonesia. Masa transisi ini membuat pilkada berlangsung beberapa kali. Untuk saat ini, sejak tahun 2015 terjadi pilkada, kemudian pada 2017 dan 2018. Setelah itu tahapan Pemilu 2019 juga sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan pemilu tidak pernah berhenti setiap tahunnya. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mulai memperjelas jadwal pemilihan pemimpin politik di Indonesia. Kodifikasi hukum Pemilu dalam undang-undang ini memudahkan proses demokrasi berlaka yang dilakukan di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Afan Gaffar. 2000. ... Ekonomi Islam. Pekanbaru: Suskapress. Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Yogyakarta. Amzullian Rifai. 1998. Pemilihan Umum Di Australia.

Kriminologi Suatu Pengantar

Edisi Pertama

Bab I sebagai pengantar untuk mengenali kriminologi, baik dari segi pendefenisian, ruang lingkup kriminologi, sejarah perkembangannya, hingga manfaat mempelajari kriminologi. Bab II menguraikan tentang pengertian kejahatan, penggolongan kejahatan, dan analisis statistik kejahatan. Bab III membahas etiologi kejahatan. yakni sebab-sebab kejahatan dari berbagai perspektif (biologis, psikologis, sosiologis dan lain-lain). Bab IV membahas reaksi atas pelanggaran hukum yang menyoroti segi pencegahan sampai penindakan atas kejahatan. Bab V merupakan pengembangan dari babbab sebelumnya, yang bertujuan bahwa setelah dipahami masing-masing ruang lingkup kriminologi dapat menjadi pisau analisis dalam menganalisis fenomena pelacuran. Bab VI diakhiri dengan pembahasan kriminologi kontemporer, yaitu menganalisis kejahatan yang terjadi dewasa ini, suatu kejahatan yang mendapat skala prioritas dalam penanggulangannya (seperti: korupsi, narkotika, terorisme dan cyber crime). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan. Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya ...

Pengantar Hukum Pidana

Dalam kajian yang komprehensif ini, H. Suyanto, S.H., M.H., MKn., memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, asas-asas dalam hukum pidana, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, percobaan dan penyertaan, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pidana dan permasalahannya, tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, alasan penghapus pidana, gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, kausalitas, penafsiran, perkembangan keilmuan hukum pidana, penafsiran undang-undang, landasan filsafat keadilan, alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana, perkembangan pemikiran hukum pidana, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah, serta RUU KUHP (versi tahun 2015).

BAB 12 BAB 13 BAB 14 BAB 15 BAB 16 BAB 17 Perkembangan Keilmuan Hukum Pidana..................... 142 A. Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi..................................142 B. Perkembangan Ilmu Hukum ...