Sebanyak 50 item atau buku ditemukan

Celana Cingkrang: Bagaimana Hukumnya (Kajian Fikih)

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin. Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Pada saat Rasulullah  masih hidup, tidak pernah terbayangkan bahwa kaum muslimin akan melakukan perbuatan liwath (homoseksual). Generasi kaum muslimin di masa Rasulullah  adalah generasi yang paling bersih, paling baik dan paling dekat dengan ketakwaan. Kaum muslimin di zaman itu hanya mengetahui jenis maksiat ini dari Al-Qur‟an. Dalam kehidupan nyata, tidak ada laporan bahwa kaum muslimin melakukannya meski hanya satu orang. Bahkan, salah seorang khalifah Bani Umayyah yang bernama Al-Walid bin Abdul Malik tidak pernah menyangka ada pria menyetubuhi pria jika bukan karena ada informasi dalam AlQur‟an. Ibnu Katsir (1998: 445) menulis dalam tafsirnya: اَ قَ َ و َ َ َؿ ُ يدِ لَ َ َ وْال ُ نْ َ َ ب ِ دْ بَ َ َ ع ِ كِ لَ َ َ مْال ُ ةَيفِ لَْ ، َ ات٘ ُّ يِ وَ مُْ َ َ الْ ِ انَ َ َ ب ِ عِ امَ َ َ ج َ قْشَ مِ َ َ: د َ لْ وَ َ َ ل فَ ، َ أ َ َ َ الل و زَ ، َ ع لَ جَ َ و َ صَ ا َ ق َ نْ يػَ لَ َ َ ع َ رَ بػَ ، َ خ ٍ وطُ اَ ل َ َ َم ُ تْ نَ َ َ نػَظ فَ ا َ أ ً رَ ك َ و َ ذ ُ لْ عَ ا َ يػ ً رَ ك َ َ ذ Artinya: “Al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Al-Umawi, berkata (Al-Walid adalah pembangun Masjid Damaskus): Seandainya Allah tidak menceritakan kisah Nabi Luth, maka aku tidak pernah menduga seorang lelaki menyetubuhi laki-laki.” Ucapan Al-Walid ini menunjukkan bahwa perilaku liwath tidak pernah dikenal bangsa Arab, bukan hanya di masa Nabi tetapi juga di masa shahabat, sampai di masa tabi‟in, yakni masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik. Oleh karena itu, menjadi hal yang cukup mengejutkan jika ada riwayat bahwa Rasulullah  sempat mengkhawatirkan umatnya akan terjerumus dalam dosa liwath. Ibnu Majah (2009: 464) meriwayatkan; ََ اؿَ قَِ الل و َِ دْ بَ عَِ نْ بَِ رِابَ جَْ نَ َ َ ع ُ اؼَ خَ أَاَ مََؼَ وْخَ أَ فِ إََ م لَ سَ وَِ وْ يَ لَ عَُ الل و َ ى لَ صَِ الل و َُوؿُ سَ رََ اؿَ ق َ َ عَِ تِ مُ أَىَ لَ َ ع Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: „Rasulullah  bersabda: „Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth.‟‟”

Pada saat Rasulullah  masih hidup, tidak pernah terbayangkan bahwa kaum muslimin akan melakukan perbuatan liwath (homoseksual).

Sup tujuh samudra

bacaan humor seru penyegar dahaga jiwa untuk anak, remaja, dewasa, dan orang tua yang peduli dengan kualitas pendidikan anaknya

Catatan kritis politik Islam era reformasi

Political conditions related to Islamic political parties; includes issues and challenges for Muslim society to plunge into politics in Indonesian reform era.

Ketegangan muncul berkenaan dengan perlu atau tidaknya kalimat "dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluknya" dicantumkan pada
Sila Pertama Pancasila. Di satu pihak, kelompok sekuler menolak memuat
kalimat tersebut dengan argumentasi (hukum Islam) memberi legitimasi
konstitusional bagi diterapkannya syari'ah, padahal tidak semua rakyat
Indonesia beragama Islam. Di pihak lain, kelompok agama menuntut
dimasukkannya kalimat tersebut ...