Sebanyak 696 item atau buku ditemukan

Pengaruh Fasilitas dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan (Studi pada Pelanggan Hotel New Resty Menara Pekanbaru)

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Implementasi Kebijakan Madrasah Tentang Kedisiplinan Siswa di MTs Muhammadiyah Lima Kaum

Koleksi Tersedia Di lantai 2

PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, UPAH MINIMUM DAN INFLASI TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010-2021

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Analisis Perlakuan Akuntansi Aset biologis berdasarkan PSAK 69 pada PT. Triputra Agro Persada Tbk

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Manajemen Sumber Daya Manusia

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Analisis Pemenuhan Fungsi Rekreasi bagi Pemustaka pada Perpustakaan Umum Kabupaten Solok

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Itu bermakna juga, Hak Atas Kekayaan Intelektual akan berhubungan dengan hukum waris Islam, hukum waris adat, atau hukum ... Dalam kaitannya dengan bidang hukum pidana, semua peraturan perundangundangan dalam bidang Hak Atas Kekayaan ...