Sedangkan penyetorannya dapat diserahkan muzakki pada yang berwenang (
seperti, BAZIS)212 atau dikumpulkan di Kantor, ataupun di kantor Pajak (Badan
Urusan Zakat). Sepertiga dari total zakat wajib diserahkan untuk dibagi-bagi oleh
Pemerintah, sedangkan duapertiga sisanya dapat dibagi sendiri oleh muzakki
dengan dapat menunjukkan tanda bukti penyerahan, bila dilakukan
pemeriksaan oleh Pemerintah/Yang Berwenang.213 212. Badan Amil Zakat,
Infaq dan Sadaqah ...
... karangan Abu Zahrah sedangkan di IAIN di perguruan di Madinah Ushul Fiqih
itu hanya diktat saja .... Kitab Fiqih Fatul-Qori, Fatul-Muin, Muaddab Fathul-
Wahab, katanya banyak IAIN yang katanya namanyapun belum pernah
mendengar.