Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Buku Pintar Fikih Wanita

Oleh karena itu, anak laki-laki susuan haram menikahi ibu susuannya (murdhi'ah
), ibu mertua murdhi'ah, saudara perempuan murdhi'ah, saudara perempuan
suami murdhi'ah, anak-anak perempuan, cucu perempuan murppdhi'ah, dan
saudara perempuan murdhi'ah. Susuan yang dapat mengharamkan tersebut
memiliki dua syarat. Pertama, lima kali susuan. Hal ini didasarkan pada riwa-yat '
Â'isyah, “Ayat Al-Quran yang berbunyi, Sepuluh kali susuan dapat
mengharamkan, ...