Perkawinan adalah akad yang menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan yang kekal abadi selama – lamanya merupakan cita – cita setiap manusia yang normal dan tidak ada manusia yang menghendaki perkawinannya akan putus di tengah jalan. Perkawinan suatu perbuatan hukum antara suami istri, sehingga dengan perkawinan yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Adanya hukum ini erat sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum. Jika suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah menurut hukum, maka akibat yang timbul oleh perkawinan itu pun dengan sendirinya tidak sah. Misalnya : Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum, anak tersebut adalah anak yang tidak sah.. Buku ini ditulis dalam IV bab yaitu Pendahuluan, Hukum perkawinan di Indonesia yang dibahas tentang tatacara perkawinan ,kedudukan istri dan anak, kedudukan harta kekayaan bab selanjutnya dibahas tentang perkawinan siri dan permasalahan yang terdiri dari pengertian, pelaksanaan dan faktor penyebab perkawinan siri. Sebelum bab penutup, dibahas terlebih dahulu tentang perkawinan siri pencegahan dan solusi, dalam bab ini diuraikan tentang kepastian hukum perkawinan, upaya hukum perkawinan siri dan perlindungan terhadap istri dan anak.
demikian, perkawinan merupakan suatu lembaga hukum yang tidak tergantung
pada pandangan keagamaan dari calon suami istri yang melangsungkan
perkawinan. Hal tersebut ditegaskan oleh Wiryono Prodjodikoro yaitu “Tidak
termuat suatu pengertian perkawinan, melainkan menurut pasal 26 KUH Perdata
. Undang-undang memandang perkawinan dari sudut perhubungan dengan
hukum perdata, artinya terlepas dari pengaturan yang mungkin tentang
perkawinan diadakan ...