Tinjauan kritis respon parlemen terhadap masalah otonomi daerah

bom waktu yang ditinggal

5 Tahun 1974, ternyata tidak memberikan ruang kebebasan bagi daerah untuk
mengelola potensi-potensi yang dimilikinya sesuai dengan kepentingan dan
kebutuhan mereka. Bahkan sebaliknya telah mendorong terciptanya suatu
sistem pemerintahan yang sentralistik dan cenderung mengabaikan aspirasi
daerah. Terbatasnya ruang kebebasan daerah terutama dapat dilihat dari
kecilnya kewenangan Pemerintah Daerah atau rendahnya sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD).