Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya

Violence against women in Indonesia; papers of a workshop.

BENTUK-BENTUK TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak- tindak kekerasan yang telah diatur
lebih banyak yang merupakan tindak kekerasan secara fisik. Rumusan
mengenai tindak kekerasan ini sebagian besar bersifat umum dilihat dari segi
korban : (a). pornografi (Pasal 282 dst) (b). perbuatan cabul (Pasal 290 dst) (c).
penganiayaan (Pasal 351 dst) (d). pembunuhan (Pasal 338 dst) (e). penculikan (
Pasal 328 dst) ...