Berkas perkara no: BP/08/23/V/2012 tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dalam pengalokasian anggaran, dan tindak pidana pencucian uang terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan atau menyembunyikan/menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, kepemilikan, dan atau perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka Wa Ode Nurhayati, S.Sos. (Anggota DPR RI periode 2009-2014/Anggota Badan Anggaran DPR RI)

melanggar pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 ayat (2) lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP : pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Report of investigation of the Indonesian Corruption Eradication Commission on lawmaker Wa Ode Nurhayati in alleged bribery case related to the infrastructure development acceleration program in Indonesia.

Report of investigation of the Indonesian Corruption Eradication Commission on lawmaker Wa Ode Nurhayati in alleged bribery case related to the infrastructure development acceleration program in Indonesia.