Kelembagaan Komisi Yudisial dalam fungsi pengawasan hakim, menuju lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, bermartabat, profesional dan berpihak kepada keadilan masyarakat diwujudkan dalam pencarian fakta atas dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim

penjelasan pasal 38 ayat(3) huruf b UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial