Ketika Fikih Membela Perempuan

"""Fikih adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al Qur'an & Hadits. Dalam sejarah intelektual Islam,syariah dibedakan dengan fikih. Fikih disusun di dalam masyarakat yang cenderung di dominasi oleh laki-laki (Male diminated society),seperti di kawasan timur tengah ketika itu, sudah tentu akan melahirkan fikih yang bercorak patriarki. Fenomena ini melahirkan beberapa sikap yang dikumandangkan oleh beberapa kalangan. Sebagian di antara mereka masih bersikap hati-hati,dan sebagian lainnya bersikap optimis. Buku yang ada di tangan anda ini, memaparkan bagaimana cara menjembatani itu semua, dengan memberikan alternatif pemikiran baru dan langkah konkret bagaimana seharusnya fikih membela perempuan. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan ke islaman yang lebih luas,dan bermanfaat bagi seluruh umat islam di mana pun berada."""

Prof.Dr.H.Nasaruddin Umar,. Dalam bidang siyasah jelas bahwa kepemimpinan
publik dimiliki kaum laki-laki. Dalam bidang jihad yang sering menjadi bab
penutup kitab-kitab fikih, dipersoalkan juga posisi perempuan dalam bidang
jihad. Diwacanakan bahwa jihad paling akbar bagi perempuan ialah
menunaikan ibadah haji, bukannya turun di medan perang. Hadis dari Imam
Bukhari yang sering dijadikan rujukan ialah riwayat Aisyah yang menanyakan
keikutsertaan perempuan di ...