Undang-Undang no. 1 th. 1987 Tentang Kamar Dagang & Industri, dilengkapi dengan sambutan pemerintah dihadapan sidang paripurna DPR-RI berkenaan dengan disetujuinya RUU tentang kamar dagang & industri menjadi undang-undang ...

... Perusahaan Indonesia harus memenuhi sedikit-dikimya mendekati ukur- an
Internasional supaya Perserikatan ini dapat menggabung- kan diri kedalam
International Chamber of Commerce yang berkedudukan di Paris. Kalau prinsip-
Drinsip itu diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia kini maka berbunyi menjadi
: agar pembentukan Kamar Dagang itu disesuaikan dengan Kebijaksanaan
Pemerintah harus kerja sama dengan Pemerintah dan mendapat pengakuan (
lega- lisasi).