Menggugat amar ma'ruf nahi munkar, melecehkan hukum agama & hukum negara
pledoi [i.e. pleidoi] Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Mohammad Rizieq Syihab : disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Jum'at tanggal 11 Jumadil Ula 1424 H, 11 Juli 2003 M
Plea of Habib Mohammad Rizieq Syihab, leader of Islamic Defender Front in Indonesia, on his alleged involvement in destruction of some public facilites in Jakarta; a plea before the Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, court of the first instance.
- ISBN 10 : UOM:39015061916345
- Judul : Menggugat amar ma'ruf nahi munkar, melecehkan hukum agama & hukum negara
- Sub Judul : pledoi [i.e. pleidoi] Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Mohammad Rizieq Syihab : disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Jum'at tanggal 11 Jumadil Ula 1424 H, 11 Juli 2003 M
- Pengarang : Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Sugito (S.H.), Sugito (S.H.),
- Kategori : Government property
- Bahasa : id
- Tahun : 2003
- Halaman : 107
- Halaman : 107
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=fAGSAAAAMAAJ&dq=inauthor:bin+mah&hl=&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Hal tersebut terlihat dalam BAP keenam saksi yang dibuat dengan KOP SURAT
POLRES JAKPUS begitu pula dalam BAPS ( Berita Acara Pengambilan Sumpah
) 5 saksi dari mereka. Rinciannya sebagai berikut : 1 . Ngadino alias Joni :
disumpah untuk tersangka : M. Alawi cs, pasal 1 70. 2. Sukarna : disumpah untuk
tersangka : Abdul Qohar cs, pasal 170 3. Mah Dana Arnaly : disumpah untuk
tersangka : WAhyudi, pasal 170. 4. Ali Said : disumpah untuk tersangka : M.
Alawi cs, ...