Menggugat amar ma'ruf nahi munkar, melecehkan hukum agama & hukum negara

pledoi [i.e. pleidoi] Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Mohammad Rizieq Syihab : disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Jum'at tanggal 11 Jumadil Ula 1424 H, 11 Juli 2003 M

Plea of Habib Mohammad Rizieq Syihab, leader of Islamic Defender Front in Indonesia, on his alleged involvement in destruction of some public facilites in Jakarta; a plea before the Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, court of the first instance.

Hal tersebut terlihat dalam BAP keenam saksi yang dibuat dengan KOP SURAT
POLRES JAKPUS begitu pula dalam BAPS ( Berita Acara Pengambilan Sumpah
) 5 saksi dari mereka. Rinciannya sebagai berikut : 1 . Ngadino alias Joni :
disumpah untuk tersangka : M. Alawi cs, pasal 1 70. 2. Sukarna : disumpah untuk
tersangka : Abdul Qohar cs, pasal 170 3. Mah Dana Arnaly : disumpah untuk
tersangka : WAhyudi, pasal 170. 4. Ali Said : disumpah untuk tersangka : M.
Alawi cs, ...