Undang-undang no. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah dearah

2) Peraturan - Daerah tidak boleh mengatur pokok-pokok dan hal-hal jang telah
diatur dalam peraturan -perundangan jang lebih tinggi tingkatnja 3) Sesuatu
Peraturan - Daerah dengan sendirinja tidak berlaku lagi djika pokok-pokok jang
diaturnja kemudian diatur dalam Peraturan -perundangan jang lebih tinggi
tingkatnja. 4) Djika dalam suatu peraturan - perundangan jang lebih tinggi
tingkatnja itu hanja diatur hal-hal jang telah diatur dalam sesuatu Peraturan -
Daerah, maka ...