Manajemen pembangunan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah tingkat II.

guru sekolah dasar, pegawai untuk semua tingkat/golongan, pegawai yang
diperbantukan, sopir dan pesuruh. (b) Bantuan dalam bentuk ganjaran, yang
nilainya kurang lebih 4 % dari SDO, dipergunakan untuk biaya rutin Dan' I dan
Dati n. (c) SPP-SDN sebesar 3 % dari SDO untuk menutup berbagai biaya
penyelenggaraan pendidikan dasar, yang sebelumnya dibiayai dari uang
sekolah. (d) Bantuan lain-lain untuk belanja pegawai daerah, bantuan untuk
aparat dekonsentrasi ...