Laporan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 1999

On the 1999 Indonesian general election; evaluation report.

Pasal 52 (1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU. (2) Jumlah
surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR DPRD I, dan DPRD II pada
setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah
pemilihan yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih
. (3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana
dimaksud pada ...