Naskah akademis penelitian hak asasi manusia, 2002

Academic draft on human rights' research in Indonesia, 2002.

Banding dapat diajukan oleh Penuntut maupun oleh Terdakwa dengan alasan
adanya kesalahan prosedur, fakta hukum atau alasan-alasan lain yang
mempengaruhi kejujuran dan kepercayaan terhadap proses peradilan maupun
putusan atau putusan itu sendiri dianggap salah. Revisi/Peninjauan Kembali
dapat dilakukan oleh keluarga Terdakwa yang telah meninggal dunia, bila atas
kasus Terdakwa tersebut ditemukan buktibukti baru yang dapat membuktikan
bahwa Terdakwa ...