Reformasi peradilan agama di Indonesia

On the need for legal reform within Islamic courts in Indonesia.

Bahkan sudah ada hakim Pengadilan Agama yang memutuskan pembagian 1:1
dengan berbagai pertimbangan hukum, bahkan ada Hakim Tinggi pada
Pengadilan Tinggi Agama Makassar memutuskan terbalik, yaitu 2 bagian anak
perempuan dan 1 bagian bagi anak laki-laki (2:1) ... Sementara, Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum terapan Peradilan Agama juga
menegaskan pada pasal 176 bahwa bahagian ahli waris anak laki-laki dan anak
perempuan adalah 2:1.