Produk Pendanaan Bank Syari’ah

Kalimat bank, merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Hampir seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan, setiap harinya pasti menggunakan jasa perbankan. Seorang guru, siswa, dosen, mahasiswa, petani dan seluruh kegiatan masyarakat pasti mereka pernah berhubungan dengan perbankan. Ketika kita akan melakukan Ibadah haji, setoran awal untuk mendapatkan porsi haji, maka biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) harus telah disetorkan ke bank. Suatu ketika penulis melakukan ujian komprehensif di kampus dan menanyakan kepada mahasiswa Prodi Perbankan Syari’ah tentang apa itu bank dan apa itu perbankan, mahasiswa tersebut menjawab bahwa kalimat bank sama dengan kalimat perbankan. Hanya diberikan imbuhan ‘per’ dan ‘an’ sehingga menjadi perbankan. Mereka menjawab bahwa kata bank dan perbankan sama.

... tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter (monetery policy
) seperti Giro Wajib Minimum. Oleh karena itu, pertimbangan yang dipergunakan
dalam penetapan bobot antara lain:86 • Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus
disediakan Besarnya GWM. 86 Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan, Jakarta: Rajawali Press, 2007, h. 320. 2% 91% 2,400 2184 87
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis 239 PRODUK PENDANAAN BANK
SYARIAH.