Program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM) 2005

Bagi sekolah keagamaan non Islam dalam penggunaan dana BOS, Kepala
Sekolah/Penanggungjawab Program harus meminta persetujuan dari Kasi
PEMBIMAS (Pembimbingan Masyarakat) Departemen Agama Kabupaten/Kota.