Pedoman umum ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan

Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 telah ditetapkan peresmian
berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"
dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah"; b. bahwa sesungguhnya bahasa itu
senantiasa berubah dan berkembang sesuai dengan kehidupan masyarakat; c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu
menetapkan ...