Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah, U.U. no. 18/1965. Undang-undang Desapradja, U.U

(3) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah memutuskan tentang: a. penghapusan
tagihan Daerah, sebagian atau seluruhnja; b. mengadakan persetudjuan
penjelesaian perkara perdata setjara damai ; c. tindakan-tindakan hukum lain
mengenai ...