Hukum Pidana Islam

Ada orang2 jang lebih lin/^gi kekuatan berfikirnja dari_ p"da orang: gila dan
orang dungu, akan tetapi lebih rendah i daripadA' orang jang sempurna-biasa.
Meskipun lemah fikiran; I namun mereka tjerobo (grusa-grusu), dan ketika
melakukan per | buatan djarimah mereka menjadari den mengetahui perbuatan2
- nja. Kelemahan fikiran tsb tidak dapat membebaskan dari hu -' kuman sesuai
dengan aturan2 umum b jari' at Islam. Demikian pil la dalam hukum2 positif
djuga tidak ...