Kekerasan terhadap perempuan di masyarakat bukan kewajaran

Kek»e**cwsc\*i dalam R^mc*** Ifet^ga Tindak kekerasan dalam rumah tangga
yang tercakup dalam proses pendokumentasian ini mengacu pada definisi UU
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga8.