Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban

Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Walaupun istilahnya bukan perlindungan korban tindak pidana, namun nilai-nilai
yang terdapat dalam ketentuan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur, maksud
dan tujuan yang hendak dicapai dalam upaya perlindungan korban. Salah
satunya adalah sistem diyat yang diwajibkan atas pelaku ... Selain diyat, dalam
hukum Islam juga dikenal adanya pengembalian barang hasil curian oleh pelaku
pencurian kepada korban. Namun hal ini masih mengundang perbedaan
pendapat di ...