Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

jumlah harta yang dicuri, tempat penyimpanan harta yang dicuri dan hukuman
bagi pencuri yang melakukan beberapa kali pencurian (residivis), serta tentang
harta yang tersisa dari pencurian, dan syarat-syarat dalam kasus pencurian. Hal
ini berdasarkan pada kesepakatan fukaha bahwa definisi pencurian adalah “
mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi di tempat penyimpanan
harta tanpa diketahui oleh pemilik harta tersebut”.266 Perbuatan yang dapat
disebut ...