Sanksi & hukum pencemaran lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman (UU no. 4 Tahun 1992)

dilengkapi dengan pidato Presiden RI pada Konperensi PBB di Rio Janeiro tanggal 12 Juni 1992 tentang lingkungan & pembangunan (UNCED) dan 27 prinsip KTT Bumi, Undang-undang Republik Indonesia no. 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah RI no. 5 & 20 Tahun 1990, Instruksi Presiden RI no. 5 Tahun 1990, peraturan daerah Tk 1: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali & DKI Jakarta tentang lingkungan hidup