Analisis CSIS

Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/2001 bahkan menugaskan kepada BP-MPR
untuk melanjutkan perancangan amandemen konstitusi. Sedangkan dalam
rancangan amandemen Pasal 37, hasil PAH-I BP- MPR, diatur cara perubahan
konstitusi sebagai berikut: kewenangan pada MPR, usul diajukan oleh minimal 1
/3 jumlah anggota MPR, kuorum dihadiri 2/3 anggota, keputusan diambil oleh 3/4
kuorum, keputusan dilakukan oleh lebih dari 50 persen rakyat jika perubahan
mengenai ...