Era baru Fiqih Indonesia

Kh. Ma. Sahal Mahfudh

Islamic law as interpreted by Kiai Haji M. A. Sahal Mahfudh, an Indonesian ulama.

Sedangkan sunnah dalam hal ini berposisi sebagai "pelaksana teks al-Qur'an
oleh nabi sebagaimana yang dikehendaki Allah". Tidak ada jalan lain, untuk
mengetahui salah dan benar tanpa teks al-Qur'an dan sunnah. Tidak ada hak
untuk memutuskan sesuatu itu halal atau haram tanpa petunjuk nyata dari al-Qur'
an dan sunnah. Rasionalitas manusia (ra'yu) diterima dan mendapatkan tempat
di usul Syafi'i asal mengalir dari "sumber keagamaan", yakni al-Qur'an, sunnah
atau Ijma' ...