Gadai syariah di Indonesia

konsep, implementasi, dan institusionalisasi

Implementation and institutionalization of Islamic mortgage law in Indonesian legal system.

Hal ini dikemukakan anatra lain oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa
(guru besar Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar universitas
Kairo), dan Abdurrahman Isa pengarang Al-Muamalat al-Hasitsah wa Ahkamuha
(Suh- rawardi, 2004: 76). Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: a.
Tidak ada nash Al-Quran dan hadis yang melarang asuransi. b. Ada
kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak. c. Saling menguntungkan kedua
belah pihak. d.